FaktualNews.co

Pembuat ‘Sandiwara’ Penculikan Bayi di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 755 kali Penulis:
Pembuat ‘Sandiwara’ Penculikan Bayi di Pasuruan Ditetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Eka Septiana yang diperiksa intensif di ruang Unit PPA Polres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Eka Septiana (30) asal Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan dan MH (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke penyidikan, dalam kasus laporan palsu soal penculikan bayi.

Mereka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Keduanya sementara kami tahan untuk proses penyidikan. Untuk memudahkan penyidikan, kami titipkan di Rutan Bangil,” ujar Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Minggu (19/1/2020).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Eka Septiana, ibu bayi, sebagai tersangka perdagangan orang. Sedangkan MH yang dituding ikut bersekongkol.

“Keduanya kami tahan sampai proses penyidikan tuntas hingga dinyatakan P21,” paparnya.

Seperti diwartakan, Eka Septiana, terbukti membuat laporan palsu pada polisi soal bayinya hilang. Padahal ia menjadikan bayinya sebagai jaminan utang pada MH.

Kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags