FaktualNews.co

Pengedar Pil Koplo di Trenggalek Ditangkap Saat Pesta Miras

Kriminal     Dibaca : 1104 kali Penulis:
Pengedar Pil Koplo di Trenggalek Ditangkap Saat Pesta Miras
FaktualNews.co/Suparni PB
Ilustrasi pil double L.

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Petugas Polres Trenggalek meringkus pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L, Nyoman Marta Hadi (24) warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti ratusan butir pil double L, handphone (HP) dan uang tunai serta barang bukti lain.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas mengamankan dua pengendara motor yang sedang dalam kondisi mabuk di pinggir jalan masuk Desa Bendorejo, Pogalan, Trenggalek.

“Untuk saat ini tersangka dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (19/1/2020).

Setelah mengamankan dua orang tersebut, lanjut Calvijn, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan okerbaya di kantong celana sebanyak 35 butir pil double L.

“Dari hasil interograsi petugas terhadap keduanya, diakui pil double L tersebut dibeli dari tersangka Nyoman Marta,” terangnya.

Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian menangkap Marta pada Kamis (19/12/2019) di rumahnya.

“Tersangka ini pada saat ditangkap petugas di rumahnya, sedang minum-minuman keras (miras) bersama kawan-kawannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, setelah tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain tiga boks masing-masing berisi 100 butir pil double L kemasan plastik klip, 80 butir pil double L kemasan plastik klip yang di simpan di atas almari, uang tunai, HP dan barang bukti lainnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan pil double L tersebut melalui perantara inisial C dengan cara diantar langsung menemui teman C yang berinisial K alamat Tulungagung, yang saat ini dalam pengembangan.

“Pelaku dikenakan pasal tentang Kesehatan dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Calvijn.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags