FaktualNews.co

Diperiksa Polisi, Pinkan Mambo Mengaku Hanya Diundang Menyanyi di Acara MeMiles

Hukum     Dibaca : 803 kali Penulis:
Diperiksa Polisi, Pinkan Mambo Mengaku Hanya Diundang Menyanyi di Acara MeMiles
FaktualNews.co/dofir
Pinkan Mambo saar wawancara dengan awak media.

SURABAYA, FaktualNews.co-Artis penyanyi Pinkan Mambo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi bodong menggunakan aplikasi MeMiles, Senin (20/1/2020).

Ia diperiksa sekitar empat jam, sejak pukul 07.00 WIB (sebelumnya ditulis pukul 08.00 WIB hingga usai pukul 11.00 WIB. Kepada wartawan, Pinkan Mambo mengaku dirinya hanya diundang menyanyi pada sebuah acara yang digelar MeMiles.

“Saya tidak terlibat, saya diundang menyanyi doang. Pada 15 Desember, diundang nyanyi ya saya datang,” ujar Pinkan usai menjalani pemeriksaan, Senin (20/1/2020).

Pinkan juga bercerita, dirinya sempat ditawari masuk sebagai member MeMiles, serta ditawari beragam fasilitas. Akan tetapi ia menolak, karena merasa bisnis yang ditawarkan tidak jelas.

Sementara terkait materi pemeriksaan, Pinkan meminta wartawan menanyakan hal itu langsung kepada penyidik. “Langsung tanyakan kepada penyidik saja,” tutupnya.

Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, yang dilakukan PT Kam And Kam melalui aplikasi MeMiles.

Polisi menetapkan lima tersangka. Yakni Suhanda dan Kamal Tarachan. Kemudian Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva dan Prima Hendika serta seseorang berinisial W.

Kelimanya sebagai tersangka sesuai pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Sejumlah pesohor tanah air disebut-sebut terseret dalam kasus ini, berasal dari kalangan artis hingga pejabat publik. Akan tetapi, mereka masih berstatus sebagai saksi.

Mereka terseret kasus ini lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim, berupa uang tunai Rp 122 miliar hingga 120 mobil mewah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah