SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan cabul yang menyeret MSA, seorang anak kiai ternama di Kabupaten Jombang sebagai tersangka. Segera memasuki babak baru.
Hari ini, Senin (20/1/2020), penyidik Unit KDRT Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sedang gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus tersebut.
Seperti yang disampaikan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie ketika berbincang dengan media ini, “Hari ini kan lagi gelar perkara, menentukan bagaimana langkah kita nanti menangani kasus ini,” ujar Pitra, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, gelar perkara diperlukan agar penanganan kasus berjalan secara obyektif. Sebab, beberapa pihak ahli turut dilibatkan dalam kegiatan ini.
Ia menekankan, bukan hanya kasus dugaan cabul yang menyeret MSA saja gelar perkara dilakukan. Setiap kasus yang ditangani pihaknya, juga selalu dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara ini umum, jadi ketika ada penyidik perlu ada informasi tambahan ya dilakukan gelar,” kata dia.
Banyak yang dibahas dalam gelar perkara. Pitra mengatakan, beberapa diantaranya mengenai penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kemudian mengkaji mengenai barang bukti hingga kembali memeriksa keterangan yang telah diberikan oleh saksi.
“Itu kan sesuai prosedur SOP (Standard Operation Procedure),” singkatnya.
“Yang jelas kita minta pendapat dari semua yang hadir, dan kita lihat nanti keputusannya apa,” tutupnya.
Saat berita ini ditulis, gelar perkara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi, masih berlangsung. Diperkirakan, gelar perkara akan usai sore nanti.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwati berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa.
Karena beberapa kali panggilan yang dilayangkan penyidik selalu tak dipenuhi. MSA kini terancam dijemput paksa oleh anggota Polda Jatim.