SURABAYA, FaktualNews.co-Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban belasan anak lelaki di Tulungagung. Pelakunya, M Hasan alias Mami (40), pria warga Kelurahan Sembung.
Hasil pemeriksaan menyebut, tersangka merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) yang memiliki anggota mencapai 400 orang.
“Pelaku ini adalah Ketua Ikatan Gay di sana, anggotanya banyak,” ujar Direskrimum Kombes Pitra Andreas Ratulangie, Senin (20/1/2020).
Kasus ini terungkap, berkat laporan korban kepada polisi pada 3 Januari 2020, lalu. Dengan nomor laporan : LPB/03/I/2020/UM/JATIM.
Saat melapor, para korban kejahatan asusila ini, didampingi oleh lembaga pemerhati anak.
Berdasar laporan itu pula, polisi kemudian menyelidikinya. Hingga memperoleh sedikitnya sebelas korban anak laki-laki. Dengan usia berkisar 15 hingga 18 tahun, rata-rata semua korban berdomisili di Tulungagung.
“Pada saat penyelidikan, kita menemukan 11 anak laki-laki dibawah umur,” lanjutnya.
Setiap menjalankan aksinya, M Hasan kerap mengiming-imingi uang kepada calon korban. Nilainya bervariasi, antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Para korban ini dijumpai pelaku, saat sedang asyik nongkrong di warung kopi tempatnya bekerja, di Desa Krajan, Gondang Tulungagung.
“Modus yang dilakukan Mami ini setiap beraksi dengan membujuk anak-anak. Kebetulan dia (tersangka) punya kedai kopi. Dengan mengiming-imingi uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga anak-anak ini terjebak,” beber Pitra.
Usai terjebak bujuk rayu tersangka. Selanjutnya M Hasan mengajak korban ke tempat tinggalnya yang berada di Kelurahan Sembung RT 2 RW 4, Kecamatan Tulungagung.
Didalam rumah itulah, M Hasan menggauli korban dengan cara mengoral kemaluannya. Aksi bejat yang dilakukan pria lajang ini, berlangsung sejak tahun 2018 hingga tertangkap polisi.
M Hasan ditangkap Ketika bersembunyi di rumah pemilik warung kopi. Pada 15 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa foto syur model pria, VCD porno, puluhan kondom belum terpakai, sprei, pelumas seks dan beberapa lembar celana dalam milik korban.
Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.