FaktualNews.co

Penyanyi Pinkan Mambo Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles

Peristiwa     Dibaca : 751 kali Penulis:
Penyanyi Pinkan Mambo Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Pinkan Mambo ketika menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyanyi papan atas, Pinkan Mambo, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus MeMiles, Senin (20/1/2020).

Mengenakan baju bermotif batik, Pinkan begitu panggilan akrab sang penyanyi, mendatangi Polda Jatim seorang diri, sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Kabidhumas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membutuhkan keterangan dari Pinkan untuk kepentingan penyidikan. Oleh karena itu, yang bersangkutan diminta polisi hadir.

Bukan itu saja, keterangan artis yang mempopulerkan lagu Kekasih Tak Dianggap ini, dikatakan Truno, juga memberi kepastian hukum bagi Pinkan sendiri.

“Dari pemeriksaan ini akan terungkap apa peran Pinkan di MeMiles,” kata Truno kepada awak media.

Selain Pinkan Mambo, ada dua artis lain yang lebih dulu menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong menggunakan aplikasi MeMiles tersebut. Yakni, Eka Deli dan Marcello Tahitoe alias Ello.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh