FaktualNews.co

Sisa Hery J Gunawan, Penahanan 4 Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik dan Penyerobotan Lahan 20 Hektar Ditangguhkan

Hukum     Dibaca : 928 kali Penulis:
Sisa Hery J Gunawan, Penahanan 4 Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik dan Penyerobotan Lahan 20 Hektar Ditangguhkan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Tiga terdakwa Umi Chalsum (kanan) disusul Yuli Ekawati dan Reny ketika menunggu sidang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Empat terdakwa perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo milik Puskopkar Jatim, menghirup udara bebas.

Sebab, Majelis Hakim PN Sidoarjo menangguhkan penahanan terhadap empat terdakwa yaitu Legal PT GBP Yuli Ekawati, Dirut PT Dian Fortuna Reny Susetyowardhani, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari.

Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) masih tetap ditahan di Rutan Medaeng Surabaya di Sidoarjo. Henry ditahan dalam perkara yang menjeratnya di PN Surabaya.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ahmad Peten Sili. Awalnya, penetapan dibacakan untuk terdakwa Yuli yang diadili berbarengan dengan Henry J Gunawan.

“Menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Yuli Ekawati,” ucapnya ketika membacakan penetapan usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dan agraria yang dihadirkan terdakwa Henry, Senin (20/1/2020).

Menurut Peten, penetapan penangguhan penahanan kepada Yuli itu diputuskan setelah status tahanan kota habis. “Ingat dengan penetapan ini saudara terdakwa harus kooperatif, jangan sampai tidak hadir dalam sidang,” ucapnya.

Usai menggelar sidang untuk dua terdakwa tersebut. Kini, majelis hakim mulai menyidangkan tiga terdakwa yaitu Reny, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari. Ketiganya sidang dengan agenda tuntutan.

Namun, tuntutan tersebut belum bisa dibacakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih belum siap dan ditunda sidang pekan depan. Sesaat sebelum menutup sidang, Ahmad Peten Sili kembali menetapkan penangguhan penahanan kepada tiga terdakwa tersebut.

“Ini biar ada rasa keadilan, semua kami tetapkan untuk kami tangguhkan penahanannya,” ucap Peten.

Sebagaimana diketahui, Reny dan Dyah sebelumnya ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota. Pasca penetapan tersebut, ketika terdakwa keluar dari status tersebut.

Perlu diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas