FaktualNews.co

Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Situbondo

Hukum     Dibaca : 616 kali Penulis:
Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Situbondo
FaktualNews.co/fatur
Bupati Dadang Wigiarto, saat meminpin rapat koordinasi persiapan penerapan tilang elektronik di Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Menjelang diberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama Kapolres AKBP Sugandi, dan Forkopimda Situbondo, melakukan rapat koordinasi (rakor), Senin (20/1/2020).

Dalam rakor di ruang Intelligence Room (IR) Pemkab Situbondo, juga dihadiri Kasatlantas Polres Situbondo AKP Hendrix K Wardhana, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, penerapan sistem Electronic Traffic Law Envorcemen atau E-TLE ini, merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV secara otomatis.

“Jika sistem ini diberlakukan, maka seluruh proses tilang lebih efektif dan efisien. Ini sistem hukum berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan mendeteksi data kendaraan bermotor secara otomatis. Jadi, program ini mengarah kepada aktivitas intelijen,” ujar Bupati Dadang Wigiarto.

Bupati berharap pada tiga bulan ke depan, sistem E-TLE diberlakukan di Situbondo, sehingga para pelanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis, dengan memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti para pengendara melanggar lalu lintas.

“Saya berharap program ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan saya juga meminta instansi terkait dalam kurun waktu tiga bulan program ini bisa diterapkan di Situbondo,” pinta Bupati Dadang.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, persiapan Penerapan Electronic Traffic Law Envorcemen (E-TLE) sangat urgen.

“Pemasangan E-TLE dilakukan untuk mengukur kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, efektivitas penegakan hukum yang belum maksimal dan melaksanakan amanat yang tercantun dalam di UU LLAJ,” kata AKBP Sugandi.

Menurutnta, E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif. Sistem ini menggunakan teknologi elektronik berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

“ANPR bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran, sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan,” katanya.

Sedangkan tujuan dari E-TLE ini, sambunbg kapolres, untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

“Selain itu juga berguna untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas para pengendara,”ujar Kapolres AKBP Sugandi.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Hendrix K Wardana berharap pemasangan sistem ETLE yang akan dilakukan Pemkab Situbondo bekerja sama dengan Polres Situbondo segera terealisasi.

“Saya berharap bisa segera dipasang di sepanjang Jalan PB Sudirman, dari Traffic Light RS Elisabeth hingga Traffic Light di Alun-Alun Situbondo,” kata AKP Hendrix.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah