FaktualNews.co

Dikabarkan Diculik, Seorang Bayi di Pasuruan Diserahkan Penuh Keharuan

Kriminal     Dibaca : 977 kali Penulis:
Dikabarkan Diculik, Seorang Bayi di Pasuruan Diserahkan Penuh Keharuan
FaktualNews.co/Aziz/
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menyerahkan bayi KMN kepada sang ayah kandungnya, Gunawan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Drama penculikan  bayi berakhir setelah polisi menguak bayi itu dijadikan jaminan utang ibunya Eka Septiana, asal Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Bayi tersebut dijaminkan kepada seorang renternir, Mishadi (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Hingga keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, diamankannya dua pelaku ES dan MH, setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan ibu kandung bayi tersebut.

“Dalam penyelidikan hingga ke penyedikian, sesuai pelapor yang menyatakan anaknya diculik, ternyata tak ada saksi-saksi,” kata Kapolres, saat rilis di Mapolres, Selasa (21/1/2020).

Menurut Kapolres, pelapor melapor jika anaknya diculik saat digendong ibunya di depan pasar Bangil, Pasuruan.  Ibu tersebut pundaknya ditepuk, kemudian dibawa mobil dan diturunkan sebelum pintu masuk tol.

“Hanya bayinya yang diambil. setelah ditelusuri tidak ada penculikan, juga berdasarkan saksi-saksi, dari piihak keluarga,” jelas Rofiq.

Sementara itu, dihadapan awak media, dengan alasan untuk penuhi biaya hidup. Septiana, ibu dua anak ini tega gadaikan bayinya sebesar Rp 1 juta. Ia mengaku terpaksa menggadaikan anaknya karena tuntutan biaya hidup.

“Saya tidak ada niat untuk menjaminkan anak untuk mendapatkan uang,” aku Septiana, saat di Mapolres, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan bahwa bayinya dititipkan hanya sehari. Namun apapun alasannya, polisi tetap memproses hukum sesuai dengan tindakannya.

Bahkan sebelum diamankan polisi, ia sempat melaporkan anaknya hilang, diduga karena diculik seusai dihipnotis oleh sekelompok orang saat berada di depan pasar Bangil.

Laporan tersebut diselidiki polisi dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi. Namun tak ada saksi yang melihat adanya penculikan bayi itu.

Laporan kepada polisi tersebut, dinyatakan palsu oleh Polres, lantaran kasus penculikan tak pernah terjadi. Ia lapor setelah sang suami mendesaknya agar dirinya melapor ke polisi.

Disinggung terkait keberaniannya membuat laporan atas hilangnya bayi, Eka Septiana menuturkan tidak ada jalan lain, selain menyetujui ajakan suaminya untuk melapor.

“Saya terpaksa mengiyakan ajakan suami untuk lapor. Mereka tanya kemana bayi saya, biar gak curiga saya jawab hilang. Namun inilah jadinya. Saya menyesal,” ujar Eka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan secara simbolis menyerahkan seorang bayi, KMN yang berumur dua bulan ke ayah kandungnya. Penuh keharuan bayi yang sebelumnya dikabarkan diculik ini, langsung diterima sang ayah kandungnya Gunawan (33).

Penyerahan bayi yang tak berdosa ini, disaksikan sang ibu bayi, yakni Eka Septiana yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dituding telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA). Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin