‘Nyabu’, Oknum Sekdes di Jombang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur meringkus Radityo Wisnu Murti (24) warga Desa Sumberaji Kecamatan Kabuh, lantaran diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang juga merupakan seorang Sekretaris Desa (Carik) di desanya ini ditangkap setelah Polisi melakukan pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada, Sabtu 18 Januari 2020 dini hari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang butki terkait dengan peredaran gelap narkotika.
“Kami geledah di rumahnya, ada lima plastik klip sabu-sabu yang diduga ada sisa sabu-sabu didalam bekas bungkus rokok,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
Mukid mengatakan, pelaku juga menggunakan alumunium foil sebagai alat untuk menghisap kristal haram ini. Ini dibuktikan dengan ditemukannya rencekan alumunium foil yang diduga masih ada sisa sabu-sabu di dalamnya.
“Kami juga temukan botol bekas minumam yang sudah terakit sebagai alat hisap, dua korek api dan sebuah ponsel,” imbuhnya.
Mukid mengatakan, selain Radityo, Polisi juga meringkus enam pelaku lain yang diduga terkait dengan pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka akan kami kenakan pasal 114,112 yo pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Mukid.