Soal Kerjasama Media-Lembaga Pemerintah, Ini Kata Waket Dewan Pers di Blitar
BLITAR, FaktualNews.co-Wakil Ketua Dewan Pers RI Hendry Ch Bangun memberikan sosialisasi terkait kerja sama media dengan institusi pemerintah, di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/1/2020).
Hendry CH Bangun menyatakan, media bekerja sama dengan instansi pemerintah tidak masalah. Yang penting keberadaan perusahaan media tersebut sudah terdaftar di lembaga hukum dan sesuai prosedur.
“Boleh, asalkan memenuhi syarat sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Karena peraturan Dewan Pers sangat penting bagi jurnalistik. Selain itu juga untuk kerjasama media,” Kata Hendry Selasa 21/1/2020
Hadir dalam acara sosialisasi Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Forpimda Kabupaten dan Kota Blitar, serta dari Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, Kominfo.
Di hadapan puluhan wartawan, Hendry menjelaskan, setiap perusahaan media di Indonesia boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asal memenuhi syarat sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Adapun persyaratan tersebut, di antaranya harus berbadan hukum Indonesia, punya akte notaris yang disahkan Kemenkumham, minimal sudah 6 bulan berdiri.
Kemudian, pimpinan redaksi atau penanggungjawab harus dijabat wartawan pemegang sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) level Utama.
Selain itu, wartawan digaji sesuai UMR dan diikutsertakan pada program BPJS.
“Aturannya jelas. Sudah berdiri minimal 6 bulan. Termasuk penanggungjawab atau Pimred harus Utama, serta mentaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Jadi intinya, terang Hendry CH Bangun, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media bekerja sama dengan siapapun, tapi harus memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Dia berpesan, media yang sudah memenuhi semua syarat, hendaknya segera mengajukan verifikasi ke Dewan Pers.
“Verifikasi bukan momok, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya,” jelas Hendry.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, sosialisasi dan diskusi tentang UU Pers, Etika Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan menambah wawasan.
“Karena peraturan mengenai pers dan jurnalistik ini memiliki keistimewaan, di mana tanpa PP dan langsung diterapkan,” ujarnya