Peristiwa

Hari Kedua di Mojokerto, KPK Periksa Direktur CV Musika Hingga Anggota DPRD

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap harta kekayaan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Di hari kedua, Rabu (22/01/2020), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Musika, Kontraktor hingga anggota DPR Kabupaten Mojokerto.

Tampak yang hadir dalam pemeriksaan di hari kedua yakni, Direktir CV Musika, Fatimah, yang juga ibunda mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa serta tiga managemen CV Musika. Selain itu, Edi Ikhwanto Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto dan salah seorang kontraktor bernama Sarnoko.

Fatimah menghadiri pemangilan KPK pada pukul 12.18 WIB. Dia diperiksa bersama tiga orang lain yang sama-sama berkecimpung di CV Musika. Hampir empat jam, dirinya diperiksa di aula Wirapratama lantai dua Polres Mojokerto Kota. Dan tak satupun kata keluar darinya saat dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kontraktor asal Mojosari, Sarnoko mengaku dipanggil oleh tim penyidik KPK tak lepas dari penegasan hasil pemeriksaan sebelumnya yakni tentang galian, dan mobil yang sudah disita KPK.

“Baru dua item saya ditanya tadi. Ya masih sama seperti dahulu, ini hanya menegaskan saja yakni perkara galian C dan soal mobil yang sudah disita oleh KPK,” ucapnya di sela-sela istrahat pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, dia juga mengatakan diperiksa oleh KPK terkait PJU. “Ya mengulang kembali seperti awal pemeriksaan, ada juga ditaya soal PJU,” paparnya.

Ditanya soal pemeriksaan lebih dalam, dia enggan menjawab. Sarnoko hanya menyebutkan hari ini yang diperiksa ada ibu dari MKP dan keluarganya.

KPK berencana melakukan pemeriksaan selama satu minggu di Polresta Mojokerto dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), terhitung mulai Selasa (21/1/2020) hingga Selasa (28/1/2020) depan.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menyita berbagai aset milik MKP yang dilakukan sejak tahun 2018 silam, berupa tanah hingga kendaraan.

MKP ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.

Uang tersebut sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, CV Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan CV Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.