FaktualNews.co

Proyek Saluran Air Panjaitan Mangkrak Dilaporkan ke Kejaksaan Ngawi

Peristiwa     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Proyek Saluran Air Panjaitan Mangkrak Dilaporkan ke Kejaksaan Ngawi
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
Pelaksanaan hearing DPUPR dengan Komisi IV DPRD Ngawi.

NGAWI, FaktualNews.co – Mangkraknya proyek saluran air yang melintasi Jalan Panjaitan Kota Ngawi, menjadi sorotan banyak pihak. Proyek dengan pelaksana PT Tujuh Sembilan Sembilan tersebut terbengkalai, sebab pada pengerjaan terjadi break contrak alias putus kontrak.

Proyek yang sedianya sebagai antisipasi dan memperlancar air saat musim penghujan tersebut, hingga saat ini terbengkalai, dan terlihat semrawut. Padahal proyek saluran air tersebut dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 2,4 Milar. HIngga akhir tahun, proyek tersebut tidak selesai dan berujung putus kontrak.

Meski sudah dilakukan putus kontrak, hingga saat ini PT Tujuh Sembilan Sembilan tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam.

Kondisi ini makin mengundang reaksi masyarakat. Hingga akhirnya, pada Selasa (21/1/2020), anggota DPRD Ngawi menggelar dengar pendapat dengan pihak DPUPR Kabupaten Ngawi. Agenda pertemuan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dengan komisi IV dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV, Slamet Riyanto.

“Ini kan aneh, sebenarnya ada apa, sudah tidak mampu menyelesaikan proyek terus diputus kontrak, kok pelaksana tidak diajukan ke daftar hitam,” jelas Slamet Riyanto, Selasa (21/1).

Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK), Dwi Miyanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan blacklist sebab telah menyurati pihak inspektorat untuk mendapatkan pijakan melakukan blacklist. Dengan begitu, pihak DPUPR tidak melakukan blacklist ke PT Tujuh Sembilan Sembilan.

Sedangkan dari pihak inspektorat membantah. OPD ini mengaku tidak menerima permintaan blacklist untuk PT Tujuh Sembilan Sembilan dari DPUPR.

Persoalan ini pun, pada Rabu (22/01/2020), dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dan proyek rehabilitasi saluran air tersebut mulai ditangani korps adhyaksa.

Kepala Kejari Ngawi, Ali Sunhadji berjanji, pihaknya akan mendalami secara serius laporan yang telah masuk di ranahnya. Kalau ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dipastikan pihaknya akan melakukan penyidikan dan dibawa ke meja hijau.

“Saya tdak ada kepentingan, kalau disitu ada dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian Negara, ya kita sidik,” janji Ali Sunhadji saat ditemui awak media.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas