FaktualNews.co

Simpan Ribuan Pil Koplo, Pemuda asal Pacet Mojokerto Diringkus di Rumahnya

Peristiwa     Dibaca : 1157 kali Penulis:
Simpan Ribuan Pil Koplo, Pemuda asal Pacet Mojokerto Diringkus di Rumahnya
Faktualnews.co/Istimewa
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 1.424 ribu pil koplo diamanakan anggota Polsek Pacet dari tangan seorang pemuda bernama Evan Amin Darma Prastya (23) warga Dusun Tlebuk, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Barang haram tersebut diamanakan di rumahnya pada Senin (20/01/20) setelah petugas melakukan pengembangan dari seorang saksi yang membeli dari tersangka.

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas mencurigai salah seorang saksi mata berinisial AD dan AS saat berada di jembatan sungai Kromong.

Dari tangan saksi mata, petugas mendapati sebanyak 40 butir pil dobel L yang di pisah menjadi empat, setiap paket klip di isi sebanyak 10 butir.

“Kita amankan saksi mata dulu, sebelum akhirnya mengamanakan pelaku. Dia mengaku membeli dari tersangka dengan harga 100 ribu,”ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Yogi Ardi Khristanto Rabu (22/01/2020)

Berbekal kesaksian saksi mata, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di rumahnya. “Saat kita geledah, ditemukan pil dobel L dirumahnya sebanyak 1.384 butir yang disimpan dalam toples biskuit,”paparnya.

Selain pil dobel L petugas juga mengamankan dua hp yang digunakan untuk transaksi, satu bendel plastik klip ukuran 6×4 dan uang sebesar 100 ribu rupiah.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Evan Amin Darma Prastya, pria pengedar pil dobel L di gelendeng ke Mapolsek Pacet. “Ini masih kita kembangkan, dia mendapatkan obat keras ini dari mana,”tandasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal: 197 Subs 196 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh