SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Polsek Gayungan Surabaya, baru saja mengungkap kasus pencurian yang pelakunya tak lain adalah sosok yang baru saja dikenal oleh korban.
Kejadian ini menimpa Mukhlisin (35), warga Kabupaten Lamongan. Ponsel kesayangannya, telah digondol oleh Rizky Ardiansyah (19), pemuda yang baru saja bertemu dan berkenalan dengan korban di Terminal Osowilangon Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, awalnya antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain, lalu keduanya bertemu di sebuah Terminal. Karena merasa sama-sama berasal dari Lamongan, mereka kemudian menjadi akrab.
“Mereka ini bertemu di Warkop Terminal Osowilangon, keduanya terlibat obrolan soal lowongan pekerjaan,” ungkap Hedjen, Rabu (22/1/2020).
Di dalam obrolan itu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan menjadi sopir di Terminal Bungurasih, Sidoarjo kepada korban. Atas tawaran ini, korban lantas tertarik. Obrolan menjadi semakin intens.
Di sela obrolan, korban pamit kepada pelaku ke toilet untuk buang air. Sementara, alat komunikasi korban berupa ponsel ditinggalkan begitu saja di atas meja Warkop. Tak dinyana, timbul niat jahat pelaku untuk menggasak ponsel tersebut. Dia membawa kabur ponsel milik korban.
“Karena merasa ada kesempatan setelah korban ini pamit buang air, diambilah ponsel itu,” lanjut Hedjen.
Usai buang air, korban terperangah. Sosok yang dianggapnya baik tadi, telah raib bersama ponsel kesayangannya.
Beberapa hari kemudian, korban tidak sengaja melihat pelaku sedang berada di Terminal Bungurasih, tepatnya pada Senin (20/1/2020), lalu.
Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Gayungan. Bahwa pelaku pencurian ponsel berada di tempat tersebut, “Atas laporan ini, kami bersama korban dan anggota yang lain menuju ke Terminal Bungurasih,” kata Hedjen.
Rupanya, pelaku sudah tidak berada di tempat dimana korban melihat tadi. Beruntung, anggota dan korban kembali bertemu dengan pelaku di sekitar Dukuh Menanggal, Surabaya.
“Disana kita lakukan penangkapan, dan pelaku ini mengakui perbuatannya,” tutup Hedjen.
Pelaku kemudian digelandang menuju ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan pun dikenakan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian. Kini, ia dijebloskan kedalam penjara.