BLITAR, FaktualNews.co – TGP (25) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa TImur, berhasil diamankan Tim Cyber Crime Polres Blitar, karena ulahnya mengungah ujaran kebencian dan menghina polisi di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun atas nama “Diaz Diaz” tersebut mengugah ujaran kebencian karena tak terima tuntutan kepada ZA yang membunuh begal di Malang, dan pelaku hendak memperkosa pacarnya.
“Pelaku pengunggah akun ujaran kebencian berhasil diamankan Unit Resmob Polres Blitar pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 14 00 WIB. Kini, sudah berada di Mapolres Blitar,” kata AKP Misdi, Kasubag Humas Polres Blitar, Rabu (22/1/2020).
Misdi menjelaskan, pelaku TGP diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, karena pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas orang lain. Selain itu, foto dalam akun Diaz Diaz tersebut merupakan foto orang lain. Kemudian, akun ini memposting ujaran kebencian.
“Pelaku jelas menimbulkan kebencian dan permusuan karena unggahannya di medsos. Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat dengam Pasal 28 ayat 2 Hp 45 a Ayat 2 UU ITE, tentang penyebaran ujaran kebencian, dengan anacaman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.