FaktualNews.co

Berbelit Saat Diperiksa, Terdakwa Pengedar Narkoba Disemprot Hakim PN Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 868 kali Penulis:
Berbelit Saat Diperiksa, Terdakwa Pengedar Narkoba Disemprot Hakim PN Sidoarjo
Faktualnews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika menjalani pemeriksaan majelis hakim PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mementahkan pengakuan terdakwa Mardianto alias Anto (25), terdakwa pengedar narkoba, yang berdalih dirinya sebagai pengguna, bukan pengedar dalam sidang pemeriksaan, Rabu (22/1/2020).

“Saudara terdakwa mau tidak jujur. Ini keteranganmu dengan BAP tidak sesuai. Wong kamu sudah pernah membeli dan menjual ke orang lain kok mau tidak ngaku. Sudah terus terang saja,” tegur Mulyadi yang membuat terdakwa terdiam.

Hal itu ditegaskan Mulyadi menyusul pernyataan terdakwa bahwa saat tertangkap membawa sabu-sabu seberat 0,54 gram dari Aang (berkas terpisah) itu untuk dikonsumsi temannya.

“Itu mau saya konsumsi Pak Hakim,” aku terdakwa, Rabu (22/1/2020). Pengakuan itu langsung dibantah Ketua Majelis Hakim Mulyadi.

Secara perlahan, terdakwa akhirnya mengungkap bahwa sudah tiga kali membeli sabu-sabu kepada Aang seberat 1 gram untuk sekali beli seharga Rp. 1,250 juta. Terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu kepada inisial D (belum tertangkap) seharga Rp 1,350 juta pergramnya.

“Saya hanya mendapat untung Rp 100 ribu saja,” aku terdakwa. Sementara, saat pembelian ke tiga dan hendak dijual ke inisial D, terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian. “Lalu saya tertangkap itu di depan SPBU Candi itu,” akunya.

Atas pengakuan tersebut majelis hakim lalu menasehati terdakwa agar berhenti dan bertobat agar tidak lagi berhubungan dengan sabu-sabu maupun kejahatan lainnya.

“Saudara terdakwa masih muda sudah masuk di tahanan kasus narkoba. Sudah berhentilah jangan berurusan lagi dengan narkoba,” ungkap Mulyadi menasehati terdakwa yang hanya tertunduk tersebut.

Mardianto alias Anto bakal terancam minimal 5 tahun penjara. Sebab ia didakwa penuntut umum melanggar pasal 114 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua dakwaan tersebut ancaman hukumannya cukup tinggi.

Terdakwa yang ditangkap pada Kamis (12/9/2019) lalu sekitar Pukul 06.30 WIB, di depan Pintu Masuk SPBU Klurak, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sudah pernah menjual dua paket sabu sebanyak 2 gram kepada orang lain.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh