Paksa Anak Sendiri Layani Nafsunya, Seorang Bapak di Sidoarjo Divonis 18 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara terhadap Muslimin, seorang bapak yang tega memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsunya.
Selain hukuman pokok, pria yang kini berusia 39 tahun tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, namun bila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu tersebut lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Eni Sri Rahayu, ketika membacakan amar putusan yang digelar terbuka di ruang sidang Sari, Kamis (23/1/2020).
Sementara, putusan yang dijatuhkan lebih tinggi tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, dalam amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsunya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Korban dipaksa terdakwa ketika kondisi rumah sedang sepi setiap hari Jum’at, ketika korban sedang libur sekolah. Sedangkan, istrinya yang juga ibu korban sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
Saat tidak ada di rumah itulah terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsunya. Terdakwa langsung ke kamar korban dan memaksa untuk menuruti semua kemauannya.
“Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” jelasnya.
Karena ketakutan atas ancaman terdakwa itulah, korban terpaksa menuruti semua kemauan terdakwa. Ironisnya, terdakwa memaksa korban melayani nafsunya setiap hari Jum’at pagi ketika korban sedang libur sekolah dan kondisi rumah sedang sepi.
“Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksinya terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Bahkan, korban juga sempat mengeluh bagian perus sakit ketika berada di tempat neneknya di daerah Kediri.
Namun, setelah dicek di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kediri, korban positif hamil dengan kondisi kandungan lemah. “Korban sempat ditanya ibunya karena hamil itu, namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas persetujuan terdakwa,” urainya.
Aksi kejam terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan nafsunya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Korban akhirnya tak tahan ketika didesak oleh pihak sekolah hingga akhirnya mengungkap bahwa selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsunya itu. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dan baru diketahui ibu dan keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ulas Eni.
Meski demikian, atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap terdakwa lirih. Sementara, penuntut umum juga menerima putusan tersebut. “Kami terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.