Peristiwa

Petani Tambak Lamongan, Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Selain pengurangan alokasi pupuk bersubsidi di Lamongan. Para petani tambak juga tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Kebijakan pengurangan kuota pupuk subsidi dan tidak masuknya petani tambak atau petani budidaya perikanan sebagai penerima pupuk bersubsidi, disesalkan petani tambak di Lamongan.

Rubai Hamid, petani tambak di Kecamatan Glagah, Lamongan, meminta pemerintah supaya lebih memperhatikan nasib petani tambak yang selalu dipinggirkan.

“Selain benih ikan yang bibitnya juga susah didapat, kini harus menerima kenyataan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” kata Rubai. Kamis (23/1/2020).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lamongan, Rudjito membenarkan jika petani tambak tidak akan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan HET.

“Secara kebijakan yang sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2020,” kata Rudjito

Karena itu, lanjut Rujito, alokasi pupuk bersubsidi bagi petani tambak di bidang perikanan budidaya tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi karena memang secara kementerian leading sector-nya berbeda.

Sementara dalam pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), pihaknya sudah mengusulkan petani tambak. Akan  tetapi begitu ada kebijakan permentan yang membedakan perikanan dan pertanian maka secara otomatis usulan pupuk untuk petani tambak tersebut terhapus.

“Jika nanti pada bulan Januari hingga Desember hanya ada satu sampai dua ton pupuk saja di satu kecamatan jadi itu bukan salah, tapi itu berarti hanya ada tanaman padi kecil saja di Kecamatan tersebut,” terang Rujito.

Ditambahkan, jika memberikan jatah pupuk bersubsidi kepada pihak yang tak berhak maka akan bisa timbul permasalahan hukum.

Lebih jauh Rudjito menjelaskan, pupuk bersubsidi untuk kecamatan-kecamatan yang kebanyakan petani tambak atau budidaya perikanan. Diantaranya di Kecamatan Turi, Kalitengah, Glagah, Karangbinangun, Deket tersebut bukan di coret tapi diperuntukannya untuk petani padi.

“Kan masih ada petani ikan pasti masih ada petani yang juga menanam tanaman padi sehingga pupuk tetap ada tapi memang hanya untuk padi,” jelasnya.

Selain tidak adanya jatah untuk petani tambak, alokasi pupuk subsidi untuk petani di Lamongan tahun ini juga mengalami pemangkasan. Sesuai dengan e-RDKK, pengurangan dari yang semula 100 ribu ton menjadi hanya 34 ribu ton tahun 2020.

“Kebijakan yang bisa dilakukan adalah re-alokasi jatah. Semisal bulan ini kurang berarti kita akan mengambil jatah dari bulan depan, sesuai jatah kuota untuk satu tahun,” pungkasnya.