FaktualNews.co

Polres Situbondo Tangkap Lima Anggota Jaringan Pil Koplo, 42 Ribu Pil Koplo Diamankan

Peristiwa     Dibaca : 1291 kali Penulis:
Polres Situbondo Tangkap Lima Anggota Jaringan Pil Koplo, 42 Ribu Pil Koplo Diamankan
Faktualnews.co/Fatur Bari
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, saat memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Anggota Satreskoba Polres Situbondo menggulung lima anggota jaringan pengedar pil koplo di wilayah hukum Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, dalam satu bulan terakhir ini, pihaknya gencar melakukan razia ke sejumlah tempat di Situbondo, untuk meminilisir peredaran pil koplo di Kabupaten Situbondo. Hasilnya, lima terduga pengedar berhasil ditangkap dan barang bukti berupa 42 ribu pil koplo berhasil diamankan.

“Puluhan ribu pil trek sebanyak itu kita amankan dari tangan lima tersangka. Penindakan ini dalam tempo hampir satu bulan,” kata Sugandi, Kamis (23/1/2020).

Dari kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu, satu orang berinisal BAS (23) merupakan bandar. Dia digerebek di rumahnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan pria ini, polisi menyita 40 ribuan butir pil koplo.

Di hadapan media BAS mengatakan, dia mendapat barang haram itu dari seorang temannya yang ada di Jember. “Saya menjualnya selain diedarkan biasa, kadang juga dijual secara partai di Situbondo dan Banyuwangi,” kata BAS saat ditanya Kapolres Sugandi di depan media.

“Selain puluhan ribu butir pil terlarang, kami juga menyita barang bukti lain. Antara lain, sejumlah uang hasil penjualan, sebuah tas, beberapa ponsel, dan sebagainya,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Menurut Sugandi, para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 197 subsider pasal 98 ayat 2 juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Ke depan kami akan terus intensif melakukan langkah-langkah. Di antaranya memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya obat terlarang ini. Termasuk bekerja sama dengan elemen di bawah, mulai dari tingkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sekolah, dan lainnya. Selain itu, kami juga akan melakukan penegakan hukum secara konsisten,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh