FaktualNews.co

Tak Indahkan Teguran, Cimory Pasuruan Terancam Disegel 

Peristiwa     Dibaca : 1358 kali Penulis:
Tak Indahkan Teguran, Cimory Pasuruan Terancam Disegel 
FaktualNews.co/Aziz/
Wisata CDL yang kerap menimbulkan macet di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Setelah dilayangkannya surat kedua oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, bulan lalu, karena tidak ada jawaban. Surat teguran ketiga bakal dilayangkan pada manajemen wisata Cimory Diary Land (CDL),Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Surat kedua yang meminta agar pihak manajemen wisata untuk segera melengkapi perizinannya hingga saat ini belum dilengkapi.”Kami segera melayangkan surat teguran ketiga kepada pihak manajemen cimory agar melengkapi izinnya,” papar Kasatpol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan, surat panggilan yang bakal dilayangkan, bersifat teguran keras hingga kearah proses tindakan tegas. Dari info Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, CDL juga tidak memiliki sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami baru mengetahui dari DLH, kalau Cimory juga belum memiliki IPAL,” tegas dia.

Prinsipnya, lanjut mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan ini, akan bertindak normatif sesuai tahapan SOP.”Pemberian surat teguran satu, dua dan tiga ada mekanismenya. Kalau surat tak tidak diindahkan manajemen Cimory, kami akan melakukan penyegelan,” beber Bakti.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dan DLH Kabupaten Pasuruan terkait perzinan CDL.

“Sebelum melakukan tindakan sesuai dengan prosedur, kami akan lakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga bisa diputuskan tindakannya,” ujar dia.

Sebelumnya, penegak Peraturan Daerah (Perda) ini telah menyegel dua bangunan yakni lahan parkir dan jembatan penghubung resto dengan museum milik Cimory.

Hal ini karena belum mengantongi izin meski telah diberikan peringatan. Bahkan, obyek wisata yang kontroversi ini, juga dipanggil DLH terkait IPALnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin