PASURUAN, FaktualNews.co – Ucapan Ningsih Tinampi, yang mampu memanggil Nabi dan Rasul, pada saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, hingga videonya viral di media sosial (medsos), dan mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan diantaranya menyatakan sesat.
Namun, Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pasuruan, yang dikomandoi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, masih belum mengambil sikap terhadap ahli pengobatan suprantural, asal Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini, karena masih penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, tim Pakem sendiri beranggotakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kejari, TNI-Polri, Badan Inteligen Negara (BIN) dan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, yang diketuai oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil.
“Kami selaku koordinator pengawas aliran masyarakat telah melakukan penelitian, pengamatan, kajian dan segera akan dirapatkan dalam tim Pakem terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat,” papar Ramdhanu Dwiyantoro, Kajari Kabupaten Pasuruan, pada awak media, Kamis (23/1/2020).
Terkait ucapan Ningsih Tinampi, Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi telah menentukan sikap yang menyebut bahwa pernyataan ahli pengobatan supranatural Ningsih Tinampi asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan yang mengaku dapat memanggil keberadaan Malaikat, Nabi dan Rosul itu sesat.