FaktualNews.co

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Diamankan Saat Akan Hisap Sabu-Sabu di Sawah

Peristiwa     Dibaca : 1324 kali Penulis:
Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Diamankan Saat Akan Hisap Sabu-Sabu di Sawah
Faktualnews.co/Ahmad Faisol
Suwandi, alias Bulus (32) di Mapolsek Lamongan Kota.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Suwandi, alias Bulus (32), warga Dusun Keset, RT. 004/ RW. 003, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu di area persawahan di lingkungan Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Pelaku di hadapan petugas mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Surabaya. Rencananya, barang tersebut dipakai bersama rekannya di areal persawahan tersebut. Polisi mengamankan barang sabu-sabu dalam kemasan klip seberat 0,5 gram dari saku celana Suwandi dan sebuah ponsel miliknya.

“Kami patungan Rp. 200 ribuan, dan membelinya di Surabaya seharga Rp. 600 ribu.” kata Suwandi, Jumat (24/01/2020).

Pelaku merupakan residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2017 dan divonis empat tahun tahun penjara. Baru pada November 2019 lalu Suwandi bebas setelah mendapatkan remisi.

Kapolsek Kota Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, mengatakan, pelaku saat itu diduga hendak melakukan pesta sabu. Namun rencana itu berhasil digagalkan lantaran gerak-geriknya terlebih dahulu diketahui petugas yang sedang patroli.

“Anggota kami melihat orang yang mencurigakan masuk ke dalam area tambak atau sawah. Lalu anggota kami langsung menghentikannya dan memeriksa dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya kami temukan narkotika jebis sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ungkap Budi.

Saat ini Suwandi ditahan di Mapolsek Lamongan Kota. Dia dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh