PASURUAN, FaktualNews.co – Setelah buron selama tiga bulan. Akhirnya seorang maling pompa air bernama M Ridwan (37) asal Dusun Pacinan, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi, Selasa (22/1/2020),
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini, ditangkap di rumah seorang kerabatnya di Desa Randuati, Kecamatan Nguling. Pelaku Ridwan beraksi di rumah Mistam, warga Dusun Pejaten, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling. Dari laporannya ke Polsek Nguling, korban kehilangan pompa air di rumahnya.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 25 November 2019 dan keterangan saksi-saksi, pengembangan kasus dilakukan, hingga pelaku ditangkap.
“Pelaku diamankan di salah satu rumah di desa randuati,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Jum’at (24/1/2020).
Dari aksi pelaku yang pengangguran ini, polisi mengamankan sebuah pompa air, sepeda motor Honda Revo Nopol. W-6027-PM, dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.