FaktualNews.co

Dua Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1374 kali Penulis:
Dua Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua anggota jaringan pengedar sabu-sabu diamanakan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Empat paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, sebuah ponsel dan uang hasil transaksi sebesar 600 ribu rupiah diamankan petugas dari kedua orang tersebut.

Kedua pelaku yang selama ini diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah kecamatan Pungging dan Ngoro itu, Agus Harianto (30) asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro Kabupaten dan Budi Utomo (32) asal Dusun Lebak, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Yogi Ardi Khristanto mengaatakan, kedua pelaku diciduk petugas setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku pada Jum’at tanggal 17 Januari 2020.

“Yang kita amankan pertama atas nama Budi kemudian kita kembangkan ke pelaku kedua di wilayah Ngoro,” ungkap Yogi, Jum’at (24/01/2020).

Kata dia, pelaku pertama atas nama Budi diamanakan di sebuah rumah di Desa Lebaksono dengan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.

Berbekal informasi pelaku pertama, petugas memantau pergerakan pelaku lain. Upaya itu membuahkan hasil, polisi berhasil meringkus Agus Harianto saat akan mengedarkan sabu di jalan Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Dari tangan Agus petugas mengamankan satu paket klip sabu siap edar dan satu ponsel yang digunakan transaksi. “Saat kita mintai keteragan, Agus ini mengaku mendapatkan barang dari Budi,” ujarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Mojokerto. “Keduanya kita bawa. Kita tahan dan akan kembangkan,” tandasnya.

Akibat perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh