GRESIK, FaktualNews.co-Iklim investasi di Gresik dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk tahun 2019, investasi di Gresik mencapai Rp 50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 48,34 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo saat Jumpa Pers di Ruang Graita Eka Praja pada Jum’at (24/1/2020).
Tampak hadir beberapa Pejabat Pemkab Gresik seperti , Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Kepala Inspektorat juga menyampaikan adanya usulan Badan Usaha untuk pembentukan KEK Gresik. Terkait usulan tersebut, Pemkab Gresik sudah membentuk Tim. Tim ini dikuatkan surat bernomer 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Menanggapi pertanyaan pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah setahun, Edy mengatakan untuk pengajuan perizinan KEK harus disertai dokumen yang lengkap. Setelah lengkap baru perizinan bisa diproses.
“Ada 9 dokumen yang harus disertakan pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu yang saat ini di Mall Pelayanan Publik. Jika sudah lengkap kami memproses dengan memferivikasi terlebih dahulu,” kata Eddy.
Ditegaskan, sembilan dokumen tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 PP nomer 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perizinan KEK ini, Edy membantah. Menurutnya, pemkab justrru mendukung, karena hal ini merupakan program nasional.
“Kami tidak bisa menghambat izin, karena perizinan ini langsung dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan, kami sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS),” tandasnya.
Ditambahkan Eddy, pihaknya harus hati-hati menyikapi ini. Jangan sampai regulasi atau izin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut.
“Kalau kami tidak taat azas, dampaknya tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidaksetujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa diwilayah tersebut” tegas Edy.
Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk Kawasan Ekonomi Khusus yaitu, surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium.
Kemudian Akta Pendirian Badan Usaha. Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir.
Persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK.
Lalu Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai KEK yang diusulkan.
Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK. Peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan.
Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Studi kelayakan ekonomi dan finansial.
“Intinya Bupati dan kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perizinan. Kami justru menunggu pihak JIIPE duduk bersama membicarakan masalah ini,” pungkasnya.(didik hendri)