FaktualNews.co

Kapolda Jatim Sebut Ari Sigit Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar Sebagai Konsultan MeMiles

Peristiwa     Dibaca : 951 kali Penulis:
Kapolda Jatim Sebut Ari Sigit Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar Sebagai Konsultan MeMiles
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut, Ari Sigit alias AHS, menerima aliran dana sebesar Rp 3 Miliar, kaitannya dengan kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam.

Dana tersebut, diduga sebagai bentuk imbalan perusahaan kepada Ari Sigit. Karena cucu mantan Presiden Soeharto itu bersedia menjadi konsultan pada PT Kam And Kam.

“Di dalam berita acara selalu menyebutkan, dimana AHS itu menerima aliran dana. Dan ada hubungan sebagai konsultan,” ujar Irjen Luki di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2020).

Namun dugaan itu, kata Kapolda Jatim, hanya disampaikan secara lisan dalam pemeriksaan. Sehingga pihaknya, perlu mencari bukti pendukung lain yang lebih autentik berupa surat yang menyatakan ada penunjukan Ari Sigit sebagai konsultan di PT Kam And Kam.

“Kita masih cari bukti-bukti, apakah ada secarik kertas ataupun di dalam struktur pendirian PT Kam And Kam ini ada nggak surat sebagai yang menunjuk secara administrasinya,” lanjut Luki.

Adanya fakta baru yang terungkap ini, kata Kapolda, maka diduga Ari Sigit bagian dari sistem perusahaan PT Kam And Kam, seperti halnya para tersangka lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan Ari Sigit akan diperiksa kembali untuk pendalaman, “Ini yang akan kita dalami,” pungkas Kapolda.

Kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam mulai menyeruak ke ranah publik awal bulan Januari 2020. Seiring adanya upaya pengungkapan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus kategori Tindak kejahatan perbankan ini tergolong mega skandal. Pasalnya, selain disinyalir membawa ratusan ribu orang menjadi korban. Kasus juga sempat menyeret pesohor tanah air. Mulai dari para artis, figur publik hingga keluarga Mantan Presiden Soeharto.

Bukan itu saja, barang bukti hasil kejahatan para tersangka juga mencengangkan. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 128 miliar dari total omzet yang diketahui lebih dari Rp 750 miliar. Kemudian puluhan mobil mewah hingga beberapa barang berharga lainnya.

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka. Antara lain, Suhanda dan Kamal Tarachan. Kemudian disusul oleh Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva dan Prima Hendika serta seseorang berinisial W, juga menjadi tersangka sesuai Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas