JOMBANG, FaktualNews.co-Misteri terbunuhnya Eli Marida (47) guru SMP Negeri 1 Perak, yang ditemukan bersimbah darah sekitar satu bulan lalu, akhirnya terkuak, Jumat (24/1/2020).
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) warga Desa Cangkring Ngrandu Kecamatan Perak.
Yang membuat miris, saat melakukan tindakan keji itu, kedua pasutri tersebut juga mengajak anaknya yang masih balita.
“Iya memang saat kejadian kedua pelaku mengajak anak balitanya yang masih berumur dua tahun,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Tambunan, saat rilis kasus tersebut, Jumat (24/1/2020).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh lantaran ingin menguasai harta benda korban. Bahkan, keduanya juga mengakui telah merencanakan perampokan ini sebelumnya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Hingga pada akhirnya, pada 21 Desember 2019 lalu, keduanya datang dengan berpura-pura akan nge-kos di kontrakan milik korban.
Keduanya datang pagi hari. Namun setelah itu, mereka berpamitan dengan berdalih akan kembali lagi untuk mempersiapkan barang-barang yang akan mereka bawa ke rumah kos itu.
“Awalnya mereka berniat mencari kos, tapi setelah melihat harta yang dimiliki korban, timbul niat jahat tersebut. Keduanya datang pagi, lalu pulang dan merencanakan merampok korban. Siangnya datang lagi dan langsung melakukan aksinya,” terang Kapolres.
Boby juga menjelaskan, kedua pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya hingga lemas, lalu setelah itu, pelaku juga berusaha menusuk korban dengan pisau dapur yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Namun, karena korban masih bernapas pelaku langsung memukul korban dengan paving blok hingga korban tewas.
“Jadi sudah direncanakan sejak pagi, saat keduanya hendak ngekos di rumah korban. Lalu pelaku pulang mengambil pisau dapur pinjaman dari tetangga. Siangnya datang lagi ketemu korban. Saat itu istri pelaku menemui korban, sedangkan suaminya masuk lewat dapur lalu mencekik korban dari belakang,” terangnya.
Boby juga membeber, bahwa membunuh ibu dua anak ini, kedua pelaku tidak kabur kemana-mana. Namun tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumahnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah Polisi bekerja keras melakukan penyelidikan selama kurun waktu hampir satu bulan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada HP milik korban yang sempat dibawa oleh pelaku,” tuturnya.
Di hadapan awak media, kedua pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku tak merencanakan membunuh korban.
“Saya menyesal, semua tidak kami rencanakan dan tidak ada dorongan dari manapun,” pungkas kedua pelaku.