BLITAR, FaktualNews.co – Masrim (44) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diamankan Satresnarkoba Polres Blitar lantaran dididuga terlibat dalam peredaran pil dobel L, pada Kamis (23/1/2020) petang. Dari tangan Masrim polisi mengamankan 8.000 butir pil dobel L.
Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, mengatakan, pelaku diamankan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas. “Dari hasil penylidikan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari Heru.
“Dia dititipi Heru sebanyak 10 bungkus plastik pil dobel l dengan total 10.000 butir pil dobel l. Dua klip dobel l sudah laku dijualnya. Satu plastik berisi 1.000 butir dijualnya dengan harga Rp 900.000,” terang Didik, Jumat (24/1/2020).
Kepada petugas pelaku mengaku, dia mendapatkan barang dari temannya di Kediri. Katanya, jaringan yang memasok dirinya sudah ditangkap polisi di Kediri.
Kepada polisi Masrim juga mengaku, selain menjadi pengedar pil dobel L, dia sendiri merupakan pemakai barang haram itu. Menurutnya, itu dilakukan sejak istrinya meninggal dunia. Dalam sehari, dia biasa minum 3 butir pil untuk bisa melupakan istrinya.
“Jadi, menurut pengakuan pelaku, dia juga mengkonsumsi pil dobel L agar membuatnya tenang dan fly. Setelah mengkonsumsi pil dia bisa menghilangkan pikiran yang kadang sering mengigat istrinya yang sudah meningal,” jelas Didik.
Akibat perbuatanya pelaku kini dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.