FaktualNews.co

PN Sumenep Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka BBM Bersubsidi

Hukum     Dibaca : 636 kali Penulis:
PN Sumenep Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka BBM Bersubsidi
FaktualNews.co/Supanjie
Sidang putusan gugatan praperadilan yang digelar, Jumat (24/1/2020), dipimpin Hakim Ketua PN Sumenep, Wahyu Widodo.

SUMENEP, FaktualNews.co–Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Masduki Rahmat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan BBM bersubsidi akhirnya kandas.

Hakim tunggal, Wahyu Widodo, menyatakan menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya, sehingga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan sah secara hukum. Putusan dibacakan dalam sidang di PN setempat, Jumat (24/1/2020).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan berkas termohon dalam penetapan tersangka sah menurut hukum, pemohon dikenakan biaya sidang sebesar Rp 5000,-,” kata Hakim Wahyu Widodo, saat membacakan putusan.

Praperadilan itu bermula ketika Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki Rahmat alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.

Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.

“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga kuat juga dipasok ke perusahaan daerah Sumenep.

Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

BBM ini dibeli PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah