FaktualNews.co

Polres Gresik Amankan Dua Mucikari Tua

Peristiwa     Dibaca : 1475 kali Penulis:
Polres Gresik Amankan Dua Mucikari Tua
Faktualnews.co/Didik Hendri
Dua mucikari saat dirilis Polres Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Meski seluruh tempat prostitusi di Gresik telah ditutup, namun Sat Reskrim Polres Gresik nyatanya berhasil mengamankan dua mucikari tua di wilayah kota santri ini.

Keduanya adalah Hermin Hidayati (49) yang diamankan di lokalisasi Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dan Karni alias Wati (51) yang diamankan di warung esek-esek Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.

Saat penggerebekan di lokalisasi betiring, polisi mendapati dua PSK yang dijajakan oleh Hermin. Mereka antara lain CC (46) warga Sampang dan DP (46) warga Surabaya. Sementara dalam penggerebekan di warung esek-esek Dukun, polisi mendapati tiga PSK yakni DN (24) dan AW (26) keduanya warga Lamongan serta SNB (33) warga Nganjuk.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi didampingi Ketua MUI Gresik KH Manshur Shodiq mengatakan, penggerebekan tempat prostitusi ini dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (17/01/2020) di daerah Cerme dan Sabtu (18/01/2020) di daerah Dukun.

“Dari penggerebekan praktik prostitusi di dua lokasi ini kita berhasil mengamankan dua mucikari. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Dhyno, Jumat (24/01/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji Pratistha Wijaya menambahkan, dalam menjalankan praktik prostitusi ini, kedua mucikari mematok tarif PSK secara berbeda. Untuk di lokasi Betiring, sang mucikari Hermin membandrol PSK-nya seharga Rp 100 ribu. Dengan pembagian Rp 75 ribu untuk PSK dan Rp 25 ribu untuk sewa kamar.

“Sedangkan untuk praktik prostitusi di Dukun, mucikarinya memasang tarif PSK-nya yang berusia muda seharga Rp 120 ribu. Dengan rincian Rp 100 ribu untuk PSK dan Rp 20 ribu untuk jasa layanan kamar. Di lokasi tersebut terdapat tiga kamar di belakang warung yang disediakan oleh mucikari,” beber Panji.

Selain mengamankan dua mucikari, Sat Reskrim Polres Gresik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi. Diantaranya dua sprai yang dipakai sebagai alas, tissu, dan uang hasil transaksi PSK sebanyak Rp 220 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh