Hukum

Tahun 2019, Kejaksaan Pamekasan Kembalikan Uang Negara Rp 2,3 M

PAMEKASAN, FaktualNews.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengembalikan uang milik negara Rp 2.320.728.484 dari hasil tindak pidana yang dilakukan sejumlah tersangka selama 2019.

Kepala Kejari, Teuku Rahmatsyah mengatakan, uang 2 M lebih itu hasil dari tindakan Kejari Pamekasan. Mulai dari pidana khusus (Pidsus), tindak pidana umum (Pidum) hingga kasus perdata.

“Uang itu dari hasil korupsi dan denda tilang,” kata Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh saat diwawancarai wartawan FaktualNews.co, Jumat (24/01/2020).

Pada tindak pidana khusus, Kejari Pamekasan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 307.050.140.

Rinciannya penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Agus Mulyadi, Kades Dasok Pademawu Pamekasan, sejumlah Rp 47.050.140 dan DD 50.000.000.

“Ada juga tindak pidana bantuan raskin yang dilakukan Marsuki Rp 200.000.000 dan perkara cukai ilegal oleh Frizal Kurniawan 10.000.000,” ujarnya.

Tak hanya itu, dari tindak pidana umum (pidum), Kejari Pamekasan mengembalikan denda tilang Rp 872.979.000 dengan rincian PNBP denda tilang Rp 830.120.000, biaya per tilang Rp 21.859.000 dan denda/BP 21.000.000.

“Di bidang perdata melakukan pemulihan dan penyelematan uang negara Rp 1.140.699.344,” tandasnya.