BLITAR, FaktualNews.co – Sutriswanto (38) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya petugas mengamankan lima klip sabu-sabu dengan berat total 2,69 gram.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Udanawu. Dari informasi tersebut petugas melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya. Dia ini diduga merupakan seorang pengedar sabu-sabu, pekerjaannya sebagai buruh serabutan. Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan saat dia baru menerimakan pesanan dari petugas yang memancingnya,” kata Leonard, Sabtu (25/1/2020).
Leonard mengatakan, dari tangan Sutriswanto petugas mengamankan lima klip sabu seberat 2,67 gram. Selain itu petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 100.000. Sutriswanto dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk pengembangan.
Dari keterangan Sutriswanto, lima klip sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang temannya. Pelaku membeli 2,69 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 2.2 juta. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
“Satresnarkoba Poles Blitar Kota masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Leonard.