Peristiwa

Terkait KEK, Pemkab Gresik Versus JIIPE Saling Tuding

GRESIK, FaktualNews.co – Keberadaan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ternyata masih terkendala perizinan. Pemkab Gresik dituding mempersulit pengajuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk JIIPE.

Advisor JIIPE, Victor Edison Simanjuntak saat konfrensi pers di kantor JIIPE, Jum’at (24/1/2020) mengatakan, JIIPE yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo itu masih belum banyak dilirik para investor.

Alasannya, karena mereka lebih tertarik pada negara yang memberikan kemudahan. Sedangkan JIIPE masih terkendala izin.

“Setelah saya lihat, terutama di Vietnam dan Laos ternyata investor mendapat lahan secara gratis dari pemerintah. Bahkan, izinnya juga diurus pemerintah. Investor tinggal menggunakan saja,” paparnya.

Victor menegaskan, yang terjadi di Indonesia sangat jauh berbeda. Dalam proses pengajuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk JIIPE misalnya, sangat dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

“Padahal di Banten dan Jawa Tengah, sangat mudah untuk mendapatkan izin KEK. Sementara di Jawa Timur belum keluar. Kami tidak tahu penyebabnya apa,” imbuh mantan Direktur Tipideksus Mabes Polri tersebut.

Victor menyebutkan, JIIPE sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo tahun lalu. Sayangnya, investor enggan masuk. Alasannya terkendala izin KEK. Padahal, jika investor masuk dapat menyerap tenaga kerja sekitar 400 ribuan.

“Kami ini sudah mengajukan izin KEK, tapi tak kunjung keluar. Gubernur Jatim juga sempat menanyakan kenapa KEK nya belum keluar,” imbuh Victor dengan heran.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah koordinasi ke Pemerintah Provinsi hingga ke Kemendagri, sebagai jalan terakhir jika KEK belum juga keluar.

Sementara, Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo membantah jika Pemkab Gresik mempersulit penetapan JIIPE sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Menurutnya, Pemkab Gresik sangat mendukung karena itu program nasional.

“Kami tidak bisa menghambat izin, karena perizinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS),” jelas mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik ini.

Edy menambahkan, untuk pengajuan perijinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap berupa sembilan  dokumen sesuai pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

Dari sembilan  dokumen persyaratan tersebut, lanjut Edy, JIIPE belum melengkapinya. “Intinya Bupati dan kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perizinan. Kami justru menunggu pihak JIIPE untuk duduk bersama membicarakan masalah ini,” tandas Edy.