BLITAR, FaktualNews.co-Hendriya Febrianto (36)Warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi, lantaran membawa 30 butir pil double L.
Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini bermula razia di jalan.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku malah lari. Petugas pun mengejarnya. Setelah tertangkap pelaku membuang bungkusan kertas, yang ternyata pil double L.
“Pelaku gugup saat ada razia. Ketika mau diperiksa pelaku langsung turun dari motor dan lari. Petugas menangkapnya, namun pelaku sempat membuang bungkusan. Ternyata yang dibuang 30 butir pil double L,” Kata Kasat Narkoba Polres Blitar, Minggu (26/1/2020).
Didik menambahkan, pelaku diamankan di Desa Karangayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sekitar pukul 03 00 WIB atau dini hari. Pada saat itu pelaku hendak pulang ke tulungagung.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 30 butir double L dan uang Rp 50 ribu. Pelaku kini diamankan di Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya
Pelaku bakal dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.