FaktualNews.co

Polisi Tangkap ‘Kodok’, Tiga Orang di Nganjuk Ikut Diringkus Gegara Pil Koplo

Peristiwa     Dibaca : 2149 kali Penulis:
Polisi Tangkap ‘Kodok’,  Tiga Orang di Nganjuk Ikut Diringkus Gegara Pil Koplo
Faktualnews.co/R.M Gawat
Empat tersangka peredaran pil koplo di Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 4 orang jaringan pengedar Pil Dobel L (pil koplo). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan butir Pil Dobel L.

Empat orang yang ditangkap tersebut adalah Eko Bayu Prayoga alias Kodok (20), Erlansa Dewa Kusuma (21), R-P-S (17), ketiganya warga Desa Tirtobangun, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Priyandipa Aji Purnama (22), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

“Mereka berempat bisa dikatakan satu jaringan pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya),” Kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk melalui AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (26/01/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Selanjutnya polisi bergerak melakukan penelusuran.

Alhasil, tim mendapati Eko Bayu Prayogi Alias Kodok sedang bertransaksi narkoba jenis pil dobel L dengan seorang perempuan berinisial W-D-S. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 butir pil dobel L dari W-D-S yang dibungkus plastik klip obat (kit) sebanyak 2 kit. Dengan rincian 1 kit berisi 10 butir pil dobel L dalam keadaan utuh.

“Dari hasil pemeriksaan, W-D-S mengakui membeli 20 butir pil dobel L seharga 50 ribu rupiah dari Eko Bayu Prayogi alias Kodok,” ungkap AKP Sudarman.

Tak ingin berlama-lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Eko di dalam area pemandian air panas di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.

Dari pengakuan Eko, pil dobel L yang dijual ke W-D-S didapat dari Erlansa, sedangkan Erlansa dapat dari Rendi, dan Rendi dapat dari Priyandipa. “Mereka semua mengakui perbuatannya, dan kini sudah diproses hukum di Mapolres,” beber AKP Sudarman.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.120 butir pil dobel L, 1.000 butir pil dobel L dibungkus plastik besar, satu plastik klip (kit) yang berisi 50 butir pil dobel L, dan 7 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L. Serta 4 handphone berbagai merk dan uang Rp. 50.000.

“Kasus inipun masih dikembangkan, semoga jaringan keatasnya bisa dibongkar semua,” pungkas AKP Sudarman.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh