NGANJUK, FaktualNews.co – Terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang asal Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat (24/01/2020) malam.
Ketiga anggota jaringan sabu-sabu yang ditangkap polisi tersebut adalah Banadi (30) dan Heru Hermawan (27), keduanya warga Desa Sumberjo Kecamatan/Kabupaten Jombang serta Saipul alias Darkik (41), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Sudarman melalui Kasubbag Humas Iptu Pujo Santoso, menjelaskan, awalnya tim polisi menangkap Banadi di pinggir jalan Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk saat duduk di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu di sandal Banadi. “Banadi mengaku membeli di Heru, selanjutnya Heru belinya dari Darkik. Dari mereka sudah kami lakukan penggeledahan dan kami mendapatkan barang bukti. Kasus ini juga masih dikembangkan,” ungkap AKP Sudarman.
Menurut AKP Sudarman, dari tersangka Banadi dan Heru, disita satu plastik berisi sabu-sabu berat kotor 0,32 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,24 gram, plastik klip pembungkus, satu bendel plastik klip, dua lembar grenjeng rokok yang diselotip warna hitam, sepasang sandal warna hitam, pipet kaca, sekrop plastik, korek api gas, dompet warna hitam, dan dua buah ponsel.
Sedangkan dari tersangka Saipul alias Darkik, disita barang bukti satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah kaleng bekas bungkus permen, timbangan digital warna silver, satu bendel plastik klip, selotip warna hitam, seperangkat alat isap sabu, dan sebuah ponsel.
“Mereka berjejaring dan biasanya bertransaksi di wilayah timur Nganjuk,” pungkas AKP Sudarman.