Dua Kali Jaksa Tunda Tuntutan 5 Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik dan Penyerobotan Lahan 20 Hektar di Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang dengan agenda tuntutan untuk kelima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kembali ditunda.
Penundaan pembacaan surat tuntutan kepada lima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati legal PT GBP, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo Reny Susetyowardhani, dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum karena penuntut umum belum siap.
Padahal, penundaan pembacaan tuntutan untuk ketika terdakwa yaitu Dirut PT Dian Fortuna Erisindo Reny Susetyowardhani, dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum ditunda untuk yang kedua kalinya.
“Mohon maaf yang Mulia, kami belum siap membacakan tuntutan. Kami meminta waktu untuk ditunda pekan depan,” ucap Lesya Agastya Nitatama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika menyampaikan penundaan kepada majelis hakim PN Sidoarjo, Senin (27/1/2020).
Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ahmad Peten Sili. “Baik, kami beri waktu sepekan lagi agar penuntut umum untuk mempersiapkan surat penuntutan,” ucap Peten Sili.
Meski kembali memberikan waktu kepada penuntut umum, namun Peten Sili meminta agar penuntut umum benar-benar bisa membacakan surat tuntutan kepada terdakwa pada sidang pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan, Senin (6/2/2020). Kami minta saudara jaksa sudah siap,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, kelimanya terdakwa yang proses diadili tersebut saling keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo
Padahal dalam fakta persidangan mengungkap bahwa lahan tersebut milik Puskopkar Jatim yang dibebaskan Iskandar, selaku Kepala Devisi Puskopkar Jatim dari 6 desa di Kecamatan Waru melalui bukti surat pelepasan hak (SPH) melalui prosedur aturan.
Lahan tersebut juga sudah terbit gambar situasi (GS) Puskopkar Jatim pada tahun 1997 silam yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo. Persoalan itu muncul setelah Ketua Puskopkar Jatim Roeba’i dan Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim Iskandar wafat sekitar tahun 2005 silam.
Sejak itulah, sekitar tahun 2008 Reny, putri dari Iskandar mengklaim lahan tersebut sebagai harta warisan dari bapaknya. Lahan tersebut lalu dijual ke PT GBP yang diduga kuat dikendalikan Henry J Gunawan dan dibantu Yuli, legal PT GBP. Reny mendapat uang muka sekitar Rp 3 miliar dari harga 15 miliar.
Sisanya akan dibayar ketika peta bidang (PB) sudah selesai. Untuk mengurus tersebut, Reny mendapat bantuan Umi Chalsum, yang saat itu sebagai pengganti notaris Soeharto untuk mendapatkan akta diduga seakan-akan ada peralihan dari Puskopkar ke PT Erisindo dan PT Dian Fortuna. Akta itu lalu diduga dibuat notaris Dyah Nuswantari.
Meski sudah keluar GS (gambar situasi) pada tahun 1997 silam, atas dasar pengajuan dari PT Dian Fortuna maka BPN Sidoarjo kembali itu keluarlah PB (peta bidang) pada tahun 2008. Persoalan itu akhirnya ramai hingga terjadi sengketa gugatan perdata yang dimenangkan PT GBP berhak menguasai tanah tersebut.
Atas dasar putusan Kasasi dan beberapa berkas, PT GBP membangun gudang-gudang di atas lahan tersebut dan sudah dijual kepada para user sekitar tahun 2015 silam. Sejak itulah, Puskopkar Jatim berupaya untuk merebut kembali aset yang diserobot pihak lain tersebut.
Apalagi, atas penyerobotan lahan tersebut, Puskopkar Jatim harus menelan kerugian mencapai Rp 300 miliar. Persoalan itu akhirnya ditangani Mabes Polri hingga proses dipersidangan PN Sidoarjo saat ini.
Kini atas perbuatannya tersebut, Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.