Dua Kawanan Penjahat di Blitar Diringkus Polisi Berkat CCTV
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus dua kawanan penjahat, Budi Rahayu (34) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan Nanang Kosim (34) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Minggu (19/1/2020).
Dari tangan kedua Pelaku petugas amankan 11 ponsel berbagai merek, dua generator listrik dan satu pompa air.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan kedua penjahat itu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Blitar Kota. Kemudian dari laporan tersebut petugas melakukan penylidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Pelaku ini pernah merampas ponsel milik Muhamad Maulan Niam saat bersepeda melintasi di Jalan Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi. Pada saat itu ada dua orang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kombinasi putih membuntuti korban dari belakang. Setelah di tempat sepi, pelaku langsung merampasnya,” jelas Leonard, Senin (27/1/2020).
Leonard menambahkan, polisi terbantu dengan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah pihak sehingga bisa mengidentifikasi dan miringkus keduanya.
“Kita terbantu dengan adanya CCTV di sekitar lokasi. Dari CCTV tersebut kita bisa melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya.
Dari pemeriksaan polisi, dua pelaku mengaku telah menjalankan aksi kejahatan di enam lokasi. Polisi masih mengembangkan kasus kedua pelaku tersebut. “Kita jerat dengan pasal pasal 365 KUHP, ” pungkas Leonard.