PASURUAN, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, melaksanakan eksekusi terhadap sebuah gudang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (27/1/2020). Pelaksanaan eksekusi ini, tak ada perlawanan dari termohon.
Dibantu sekitar 55 personil Polres Pasuruan Kota, pembacaan eksekusi yang dilakukan petugas dari juru sita PN Pasuruan, sebelum dilakukan pendobrakan gudang yang kosong tersebut. Pihak termohon, sengaja mengunci gudang karena tidak mau dieksekusi.
Disebut dalam eksekusi, pemohon atas nama Syaiful Hidayat dan termohon yakni Marsuki. Permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon pada tanggal 9 Januari 2019 dan terdaftar dengan register perkara Nomor 1/Pdt.Eks. Lelang/2019/PN.Psr. Pemohon oleh PN dinyatakan berhak atas gudang tersebut.
Permohonan diajukan berdasarkan Grosse Risalah Lelang PN. “Pengadilan meminta Polres untuk mengamankan jalannya eksekusi. Sebanyak 55 personil diterjunkan, ditambah 2 personil dari TNI. Eksekusi ini soal hutang piutang,” kata AKP Endi Purwanto, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, usai eksekusi.