Peristiwa

Jangan Melanggar, Kota Mojokerto Bakal Ada Tilang Elektronik

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota, bakal menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) di Kota Mojokerto pada tahun 2020. Puluhan kamera pengintai alias CCTV bakal dipasang di sejumlah ruas di Kota Mojokerto.

Mengandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, saat ini petugas masih melakukan persiapan sejumlah perangkat pendukung alat E-Tle yang meliputi pengadaan kamera pengawas berupa kamera Closed Circuit Television (CCTV), server induk di instansi tersebut dan ruangan penerimaan gambar serta komponen lainnya.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Marita Dyah Anggraini menjelaskan, sejauh ini pihanya sudah melakukan koordinasi dan rapat kerja Dishub Kota Mojokerto untuk membahas kajian persiapan E-Tle pekan kemarin.

Rencananya, mereka akan menggunakan sebagian kamera CCTV di sejumlah titik di ruas jalan milik Dishub. Setidaknya, dibutuhkan puluhan kamera pengawas yang nantinya akan dipasang di sejumlah titik persimpangan jalan untuk penerapan E-Tle tersebut.

“Untuk kamera pengawas CCTV E-Tle masih mengajukan kepada Wali Kota Mojokerto (Ika Puspitasari,),” ujarnya Senin (27/1/2020).

Kata Marita, nantinya seluruh operasional E-Tle akan dipusatkan di ruangan Command Center Polres Mojokerto Kota. Pennerapan E-Tle akan menjadi prioritas untuk mewujudkan tertib berkendara di jalan raya sekaligus bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto.

“Pekan ini kami masih diberi arahan dan sosialisasi oleh Ditlantas Polda Jatim karena wilayah belum melaksanakan,” paparnya.

Ditambahkannya, penerapan E-Tle ini tentunya membutuhkan proses jangka waktu cukup lama dan sosialisasi ke seluruh masyarakat.

Apalagi, seluruh alat E-Tle harus sudah siap mulai dari pemasangan kamera pengawas sampai terintegrasi dengan server induk sehingga peraturan ini baru bisa direalisasikan.

“Kita akan mengkaji terlebih dulu di ruas jalan atau persimpangan mana yang seringkali terjadi pelanggaran lalu lintas untuk ditempatkan kamera pengawas E-Tle,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, penerapan E-Tle adalah kegiatan penegakan hukum (law enforcement) di bidang lalu lintas sehingga merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota.

“Kapasitas Pemkot Mojokerto melalui Dishub yakni membantu dan mengupayakan dalam mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk penyelanggaraan E-Tle,” terangnya.

Ia mengatakan, paling mutlak peralatan yang dibutuhkan tentunya adalah kamera CCTV dengan spesifikasi tertentu. Apalagi, kamera pengawas ini juga membutuhkan server yang besar dan aplikasi untuk E-Tilang.