FaktualNews.co

Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan, 2 Terdakwa Mulai Diadili

Hukum     Dibaca : 539 kali Penulis:
Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan, 2 Terdakwa Mulai Diadili
faktualnews.co/Abdul Azis
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin (27/1/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Perkara ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, mulai disidangkan dengan terdakwa Deni Mariyanto dan Sutarji Efendi, di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (27/1/2020).

Kedua terdakwa adalah kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi 4 atap kelas di sekolah tersebut, dengan dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Rahmad D, ternyata dua terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum (PH). Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan. Kedua terdakwa juga tak keberatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hafidi, dalam dakwaannya menyampaikan, dakwaan bersifat kumulatif. Kedua terdakwa saat mengerjakan konstruksi bangunan tersebut didakwa tidak melaksanakan pekerjaannya.

JPU Hafidi, menyatakan tetap akan melanjutkan sidang berikutnya dengan pembuktian dan keterangan saksi-saksi.

“Jadi, dalam dakwaan tadi sudah dibacakan awal mula yang bersangkutan tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai spesifikasi yang ada,” ujar dia, usai sidang.

Ia menegaskan, kedua terdakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Karena bersifat komulatif, jadi untuk pasal 359 terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan sedangkan pasal 360 terancam 9 bulan penjara,” terang Hafidi.

Dalam dakwaan, disebut oleh JPU akibat perbuatan kedua terdakwa yang mengerjakan atap bangunan kelas SDN Gentong, tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Akibatnya, atap ambruk dan menyebabkan 2 korban jiwa dan belasan murid-murid mengalami luka berat dan ringan pada 5 November 2019 lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags