Diduga Tipu Rp 60 juta, Oknum Honorer Pemkab Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituding melakukan penipuan uang Rp 60 juta, oknum honorer Pemkab Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Selasa (28/1/2020).
Terlapr adalah Hamim (30), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Pelapor adalah Masduki (62), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahaan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Modusnya, menjanjikan anak korban (pelapor) menjadi Satpam di Bandara Jember.
Korban atau pelapor mengaku penipuan terjadi pada 19 Mei 2017 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
Dalam laporannya, korban mengatakan penipuan kasus bermula ketika 19 Mei 2017 lalu, terlapor mendatangi korban di rumahnya.
Saat itu, terlapor menawarkan pekerjaan terhadap anak korban sebagai satpam di bandara Jember, Jawa Timur, dengan syarat korban harus membayar uang Rp 60 juta.
Karena korban tertarik tawaran yang dilakukan terlapor, korban membayar uang Rp 20 juta.
Selang sekitar satu minggu lebih kemudian, terlapor kembali mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp 40 juta, dengan alasan untuk memuluskan rekrutmen anak korban sebagai Satpam di bandara Jember.
Namun setelah dua tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan terlapor sebagai satpam di bandara Jember tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditagih terlapor selalu berjanji, namun tak kunjung ditepati.
Korban pun sadar dirinya tertipu, dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
“Karena terkesan tidak itikad baik dari terlapor Hamim. Uang Rp 60 tidak dikembalikan, kami melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Masduki, Selasa (28/1/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban pekerjaan sebagai satpam, petugas akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Selain itu, untuk mengungkap laporan ini, kami juga akan memanggil terlapor untuk diminta keteranganya,“ ujar Iptu Ali Nuri.