FaktualNews.co

DPO 2 Bulan, Begal Kawakan Pasuruan Dilumpuhkan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1152 kali Penulis:
DPO 2 Bulan, Begal Kawakan Pasuruan Dilumpuhkan Polisi
Faktualnews.co/Abdul Aziz

PASURUAN, FaktualNews.co – Residivis begal Hermanto (30) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, tak kapok meski pernah empat tahun dibui. Baru dua bulan sekeluar dari penjara, justru tambah beringas, dia beraksi kembali sebanyak empat kali.

Polisi yang telah menetetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, dibekuk saat berada di rumahnya. Polisi menembak kakinya karena dia berusaha kabur.

Setelah melumpuhkan pelaku, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan dua bondet dan senjata tajam jenis pedang di simpan di kamar. Diamankan juga jimat yang dibawa pelaku saat beraksi.

“Polres Kota mengungkap kasus 365, pencurian dengan kekerasan. Satu pelaku yang diamankan merupakan residivis, sudah beraksi di sejumlah TKP,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Selasa (28/1/2020).

Dony menjelaskan, sejak tahun 2016 – 2019 pelaku beraksi bersama empat temannya. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada anggota lain dari komplotan begal kejam ini.

“Pertama kali yang mereka lakukan adalah menjambret sebuah ponsel di wilayah Kota Pasuruan,” terangnya.

Kemudian seusai keluar dari penjara, pelaku beraksi sebanyak empat kali. “Saat beraksi modusnya mengejar korban dan mencegat motornya. Dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku juga tak segan melukai korban agar korban takut dan lari meninggalkan motornya,” jelas Dony.

Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso mengatakan, dengan modus yang dilakukan, Hermanto sudah beraksi di tujuh TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Aksi di tiga TKP dilakukan sebelumnya dipenjara, empat TKP dilakukan setelah keluar dari penjara.

“Pelaku lakukan aksi pertama kali tahun 2015,” terang Dony.

Menurut Dony, berdasarkan laporan, komplotan ini sudah kerap beraksi. Bahkan ia selalu berpindah-pindah tempat saat beraksi. Tak sedikit korban yang melaporkan teekait aksinya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh