FaktualNews.co

Kerap Bawa Sajam, Pengedar Sabu-sabu di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1462 kali Penulis:
Kerap Bawa Sajam, Pengedar Sabu-sabu di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka pengedar sabu-sabu dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan Sahar (42) pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya, jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan di lokasi penggerebekan, diantaranya 3 paket sabu-sabu seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram. Selain itu, 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, timbangan elektrik, 1 pak klip plastic berukuran kecil, 2 korek api dan 2 senjata tajam berupa pisau dan celurit. Satu Gunting, sebuah tas pinggang dan empat ponsel.

Kepada Kapolsek Wonooasih, Kompol Kusaini, tersangka mengaku memiliki sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun jika ada yang membutuhkan, ia layani. Ia mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang seharga Rp1,2 juta per gram.

“Saya pakai sendiri pak. Kalau ada yang butuh, ya kami jual,” katanya ke Kapolsek, Selasa (28/1/2020) siang.

Sahar berterus terang, baru setahun mengenal dan memakai sabu-sabu. Mengenai celurit dan pisau yang diamankan sebagai barang bukti, diakui untuk menjaga keselamatan diri saat kalau keluar rumah. Sahar mengaku sering membawa senjata tajam kemana pun dia pergi. “Untuk keamanan diri pak. Bukan untuk yang lain,” ujarnya.

Sementara Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Senin, dua hari sebelum penggrebekan telah terjadi transaksi shabu di kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Setelah 2 hari melakukan pengintaian, akhirnya Rabu (21/1/2020) sore, Sahar digrebek di rumahnya, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

Sahar berikut barang buktinya dibawa ke mapolsek setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit dan pisau yang ditaruh di bawah bantal. Sore itu, tersangka tengah istirahat tidur-tiduran di kamarnya.

“Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung menyerahkan diri,” tandas AKP Kusaini.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek akan menelusuri pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas