BANYUWANGI, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan terhadap Rosida, Ali Heri Sanjaya, warga Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi mengakui tindakannya menghabisi nyawa korban karena dendam. Korban yang tak lain teman kerjanya sering mengolok-olok dirinya dengan sebutan Gendut, Boboho terkadang juga dengan sebutan Sumo.
Pelaku telah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polerta Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Beat ber-Nopol P 2249 UH, sebuah ponsel, kancing jaket milik korban dan abu pembakaran, uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta, tas warna hitam berisi korek api yang diduga dipakai membakar mayat Rosida. Selain itu juga ada helm warna pink dan sepatu sandal milik korban juga serta topi milik pelaku.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, selain motif sakit hati dan dendam pihaknya juga menduga ada motif ekonomi.
“Sepeda motor milik korban sempat digadaikan oleh pelaku. Setelah itu diambil dan dijual ke wilayah Kabupaten Situbondo dengan harga 4 juta rupiah. Ponsel korban juga di jual, seharga 1, 25 juta,” jelas Arman, dalam pers rilis Selasa (28/1/2020).
Menurut Arman, pelaku mengakui hasil penjualan dari barang kedua bukti tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang dan memberi uang belanja kepada istrinya. “Hasil dari penjualan barang itu pelaku menggunakan uangnya buat belanja istrinya dan juga melunasi hutang,” pungkas Arman.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 dan 338 KUHP terkait perkara pembunuhan berencanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup.
Reporter: Abdul Konik