SITUBONDO, FaktualNews.co – Menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan sudah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kabupaten Situbondo.
Bahkan, begitu mendapat informasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo bersama dua orang warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, langsung mendatangi kantor Inspektorat setempat.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo, Edi Susanto mengatakan, begitu mendapat informasi pelimpahan kasus dugaan penyimpangan proyek pipanisasi ke kantor Inspektorat, pihaknya langsung mendatanginya, dan ditemui langsung kepala Inspektorat, Ahmad Yulianto.
“Saya sengaja datang ke kantor Inspektorat Situbondo, setelah saya mendapat informasi kalau pengaduan tentang dugaan penyimpangan proyek pipanisasi telah dilimpahkan. Dengan tujuan, untuk memantau pengaduan tentang penyimpangan proyek pipanisasi yang sudah dilimpahkan ke APIP,” kata Edi Susanto, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, dalam pertemuan dengan kepala Inspektorat, pihaknya langsung menceriterakan tentang dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Desa Tamansari, yang menggunakan pipa bekas dan bongkaran. Diantaranya, pipa paralon bekas bongkaran yang dibeli dari oknum di Desa Cemara, Kecamatan Suboh.
“Sedangkan paralon yang baru dalam proyek pipanisasi tersebut, diketahui dijual ke oknum pedagang di Desa Semberrejo Kecamatan Besuki,” imbuh Edy.
Sementara itu, kepala Inspektorat Ahmad Yulianto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui tentang pelimpahan dugaan penyimpangan proyek pipanisasi dari Kejaksaan. Pihaknya akan mengecek tentang pelimpahan tersebut.
“Sebab, hari ini tim tiga yang menangangi pengaduan dari kecamatan Sumbermalang itu lagi tugas luar, namun kalau ada arsip pelaporan yang ke Kejaksaan saya juga minta,” kata Ahmad Yulianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BPAN Situbondo, Edy Susanto melaporkan dugaan penyalahgunaan proyek pipanisasi air bersih di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (31/10).
Menurut Edy, proyek tersebut seharusnya memakai pipa paralon baru, faktanya banyak ditemui pipa paralon yang diduga merupakan pipa bekas hasil bongkaran di Desa Cemara, Kecamatan Suboh. Kemudian diduga dibeli dari seseorang, warga setempat. Sedang pipa baru tersebut, disinyalir banyak yang dijual oleh oknum perangkat ke seseorang di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.