Peristiwa

Pelaku Mencari Kesempatan Selama Seminggu Untuk Habisi Rosida

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Ali Heri Sanjaya tersangka pembunuhan terhadap Rosida, warga Lingkungan Papring Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak seminggu sebelumnya.

Rencana itu dilakukan untuk melampiaskan dendam terhadap korban yang selama ini sering mengolok-olok dirinya dengan sebutan Gendut, Boboho terkadang juga dengan sebutan Sumo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kronologi pembunuhan berawal pelaku dan korban yang sama-sama bekerja di warung. Selama berkerja korban sering menghina pelaku dengan kata-kata Gendut, Boboho dan Sumo.

“Dari peristiwa itu pelaku merasa sakit hati, lalu pelaku mencari kesempatan kurang lebih satu minggu untuk menghabisi,” jelas Arman, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/1/2020).

Pada hari Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, jelas Arman, saat korban pulang dari tempat kerja, pelaku minta tolong untuk di antarkan pulang. Selanjutnya, pelaku berboncengan menggunakan motor honda beat nopol P2249 UH milik korban.

Setiba di dekat TKP, pelaku berhenti dan meminta korban yang menyetir. Saat turun dari sepeda motor itulah pelaku memukul korban dan mencekiknya hingga tewas.

Setelah memastikan korban benar-benar telah mati, pelaku pergi membeli bensin untuk membakar mayat korban. Berbekal kayu-kayu kering dan lanjaran dia akhirnya membakar tubuh korban.

“Setelah api membesar, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan ponsel korban,” pungkas Arman.

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi. Akibat perbuatannya dia dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 dan 338 KUHP terkait perkara pembunuhan berencanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup.

 

Reporter: Abdul Konik