Plt Wali Kota Pasuruan, Warning ASN di Lingkungan Pemkot
PASURUAN, FaktualNews.co – Munculnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, memposting di akun Facebook miliknya, untuk tampil dalam kontestasi pilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pasuruan 2020, menimbulkan reaksi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, saat membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif dengan ASN pada Pilwali dan Pilwawali Kota Pasuruan 2020 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan di sebuah hotel di Pasuruan, Selasa (28/1/2020) siang.
“Kami mempersilahkan kalau ada aparatur sipil negara mau mendaftar pada pilihan kepala daerah. Namun harus gentle. Jika memang sudah menentukan sikap untuk berpolitik, silahkan mundur dari statusnya sebagai ASN. Itu akan lebih terhormat daripada memanfaatkan jabatannya,” ucap dia.
Ia mengingatkan, ASN jangan sampai terlibat dalam kampanye, membuat kebijakan yang menguntungkan para calon Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye atau tindakan lain yang melanggar kode etik sebagai abdi negara dalam hal ini ASN.”Kalau bisa tetap menjaga netralitas,” ujar Teno.
Pihaknya menyadari kalangan juga memiliki hak politik, tapi jangan dicampurkan dengan statusnya sebagai ASN, karena tidak profesional.”Saya tegaskan, tidak usah bermain politik. Nanti akan ada sanksi yang didapatkan jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan,” bebernya.
Terkait ada ASN yang sengaja menyembunyikan jati dirinya saat memposting akan ikut kontestasi politik. Kata Teno, tak usah ditutupi.”Kami sudah panggil yang bersangkutan melalui BKD. Ini masih dalam proses. Dan sudah klarifikasi. Hasilnya nanti yang akan menentukan KASN,” tegas Teno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moch Anas mengatakan, pihaknya sudah memangil ASN yang memposting di medsos. Di postingan, RA, Kasi Pertanahan di Dinas PUPR Kota Pasuruan sudah mencantumkan visi dan misinya.”Kami menilai dia melanggar netralitasnya sebagai ASN,” katanya.
Ditegaskannya, ASN dilarang lakukan kampanye, meminta dukungan dan menyampaikan visi-misi.”Dari hasil klarifikasi dilaporkan ke BKD dan KASN. Yang bersangkutan diminta menghapus unggahannya.
“RA melanggar PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” tutup Anas.