FaktualNews.co

Sungai di Blitar Tercemar Limbah Kotoran Sapi, Polisi Panggil 2 Pegawai Greenfields

Peristiwa     Dibaca : 1371 kali Penulis:
Sungai di Blitar Tercemar Limbah Kotoran Sapi, Polisi Panggil 2 Pegawai Greenfields
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Dugaan pencemaran limbah diduga kotoran sapi di sungai Genjong dan Sungai Bambang, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mulai diselidiki Polres Blitar. Ini dengan dipanggilnya dua pegawai PT Greenfields.

Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dan laporan masyarakat pada 10 Januari 2020 lalu, terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Genjong dan Sungai Bambang.

“Kami masih melakukan penylidikan. Saat ini Kasat Reskrim sudah membentuk tim, bersama intel turun ke lokasi untuk mengetahui penyebab pasti limbah tersebut,”kata Budi Hermanto, Selasa (28/1/2020).

Hasil penyelidikan sementara, jika turun hujan deras ditemukan limbah kotoran sapi dari peternakan mengalir ke sungai Genjong, Padahal, sungai itu dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk pertanian dan kebutuhan lainnya.

“Kami akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan pencemaran limbah kotoran sapi tersebut. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Blitar terkait perkara ini,” ungkapnya

Budi menegaskan, pihaknya tidak semata-mata melihat dari hasil penyelidikan saja, tapi juga menggugah kepedulian investor yakni perusahaan yang harus memikirkan dampak dari limbah kotoran tersebut.

“Jadi agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mencemari lingkungan. Kami bersama dengan stakeholder terkait seperti Pemkab, DLH dan Pemprov, untuk menyelesaikan kasus ini,” paparnya.

Intinya, lanjut AKBP Budi, polisi tidak mau dikatakan mengganggu investasi, tapi harus sesuai dengan prosedur, aturan serta sistem yang baik.

Disinggung soal indikasi tindak pidana lingkungan, Budi Hermanto mengaku masih menyelidiki. Jika memang terbukti, dengan diperkuat dengan hasil lab mengenai sampel limbah, maka pihaknya akan menindak sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Jika terbukti, terangcam dijerat Pasal 104 junto pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar,” ulasnya.

Ditanya apakah sudah ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini, Budi mengaku masih menyelidikinya bersama DLH terkait Amdal-nya. “Kita juga memanggil dua pegawai PT Greenfields untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar sungai Genjong, Desa Suruh, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mengeluhkan perubahan air sungai menjadi coklat kehitaman, bau kotoran sapi dan berbuih. Akibatnya, air sungai tidak bisa lagi dimanfaatkan warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. Juga banyak ikan mati akibat pencemaran tersebut.

Pencemaran air sungai tersebut, pihak DLH Kabupaten Blitar memastikan berasal dari rembesan atau luapan limbah kotoran sapi peternakan sapi perah PT Greenfields.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags